Perbedaan Antara Adat Dan Ibadah
Sebagian orang kurang memahami perbedaan antara ibadah dan adat
sehingga rancu dalam memahami kaidah para ulama. Kaidah yang dimaksud
adalah,
“hukum asal adat atau muamalah itu boleh sampai
ada dalil yang melarang, sedangkan untuk perkara ibadah, hukum asalnya
haram sampai ada dalil yang mendukungnya“
Karena kurang paham akan hal ini, jadi ada yang
seenaknya memasukkan suatu amalan yang sebenarnya berisi ibadah pada
masalah adat, sampai ia mengatakan, “Kenapa dilarang? Kan asalnya boleh?”
Beda antara Adat dan Ibadah
-
Ibadah kembali pada penjagaan agama dan ingin meraih pahala di sisi Allah seperti iman dan shalat. Adat kembali pada penjagaan diri, harta atau kehormatan seperti jual beli dan makanan.
-
Ibadah adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba seperti disebutkan dalam hadits Mu’adz, “Hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba adalah hendaklah mereka menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu pun” (Muttafaqun ‘alaih). Adapun adat adalah hak hamba yang mengandung maslahat bagi mereka.
-
Ibadah dibangun di atas tawqif (dalil) dan dicukupkan apa yang ada dalam dalil. Sedangkan adat terdapat kebebasan untuk melakukannya selama tidak ada dalil yang melarang.
-
Ibadah tidak mungkin bagi akal memikirkan maksudnya, seperti kita tidak perlu bertanya mengapa shalat Zhuhur empat raka’at. Sedangkan adat ditunjukkan oleh akal manakah yang maslahat. (Diringkas dari penjelasan Syaikh Dr. Muhammad bin Husain Al Jizaniy dinukil dari Multaqo Ahlil Hadits)
Kaidah Penting
Setelah kita memahami perbedaan antara adat dan
ibadah, maka ada Kaidah yang perlu diperhatikan yang disebutkan oleh
para ulama. Mereka berkata,
كل تقرب إلى الله بفعل شيء من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة
“Setiap pendekatan diri pada Allah dengan
melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap
oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah”.
Kaidah ini di antaranya disebutkan oleh Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom.
Contoh penerapan kaidah di atas:
-
Menjadikan memakai pakaian shuf (wol) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufiyah.
-
Menjadikan diam (tidak berbicara) selamanya, enggan makan daging (vegetarian) atau enggan minum air, begitu pula berdiri di terik matahari tanpa mau mengambil tempat untuk berteduh, semua ini dilakukan dalam rangka ibadah (pendekatan diri pada Allah).
Kaidah di atas berlaku untuk perkara adat dan
muamalat saja yang digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah. Disebut
bid’ah karena asalnya tidak ada tuntunan, dan tata caranya tidak
diajarkan dalam Islam. Ada juga perkara adat atau muamalat yang secara
hakiki termasuk bid’ah karena tidak ada dalilnya secara umum, maupun
secara terperinci.
Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’ karya Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 106-107.
Adat atau Muamalah Diniatkan Ibadah
Ada yang sering bertanya, “Berarti Facebook untuk
dakwah itu bid’ah, begitu pula mencari nafkah juga bid’ah jika diniatkan
untuk ibadah karena tidak ada dalilnya?” Nah, point berikut ini yang
harus dipahami.
Perlu diketahui bahwa adat atau muamalah bisa termasuk ibadah dan bukan bid’ah ketika memenuhi salah satu dari dua syarat:
-
Dilakukan dengan niat yang benar.
-
Sebagai wasilah (perantara) dan men-support amalan shalih.
Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits,
وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ ، إِلاَّ أُجِرْتَ ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ
“Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu
nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan
usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut
istrimu.” (HR. Bukhari no. 6373 dan Muslim no. 1628).
Di sini disebutkan dengan niat ikhlas mengharap
pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah
berbuah pahala.
Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai
wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala
dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala,
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ
وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ
الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ
بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ
“Yang demikian itu ialah karena mereka tidak
ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak
(pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang
kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan
dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.” (QS. At Taubah: 120).
Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) dan
mendukung terwujudnya ketaatan dianggap sebagai ketaataan pula dan
bernilai pahala. [Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’,
hal. 107]
Sebagai Wasilah (Perantara), Bukan Tujuan
Namun ingat di sini, itu jika perkara non-ibadah
dijadikan sebagai sarana dan bukan tujuan. Sehingga tidak tepat berdalil
dengan point ini untuk mendukung acara mauludan (peringatan Maulid
Nabi) dan acara bid’ah lainnya. Karena mauludan sendiri yang dimaksud
adalah tujuan, bukan sarana karena yang melakukan mauludan memaksudkan
amalan tersebut untuk meraih pahala dengan dibacakan shalawat, dll.
Sedangkan jika seseorang menggunakan FB atau HP untuk berdakwah, itu
sebagai wasilah (sarana) dan bukan maksud atau tujuan. Jadi sungguh
keliru yang serampangan dalam menggunakan Kaidah ini karena tidak paham.
Dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya dianggap
oleh syari’at. Sehingga tepatlah dalam Kaidah yang kami sebutkan di atas
ditambahkan embel-embel, “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan
melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap
oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah.” Di antara cara yang tidak
dianggap oleh syari’at adalah menjadikan perkara non-ibadah (adat atau
muamalat) secara dzatnya sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Inilah yang
terjadi di tengah masyarakat kita pada acara yasinan atau tahlilan.
Acara ini termasuk adat, namun secara dzat dimaksudkan untuk ibadah. Dan
di dalamnya dikhususkan ibadah pula yang tidak dituntunkan. Karena
mengkhususkan selamatan kematian dengan surat Yasin atau bacaan tahlil
tidak ada dalil pendukungnya.
Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata,
فمن تقرَّب إلى الله بعمل ، لم يجعله الله ورسولُه قربة إلى الله ، فعمله باطلٌ مردودٌ عليه
“Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan
amalan yang Allah dan Rasul-Nya tidak nilai sebagai ibadah (pendekatan
diri pada-Nya), maka amalannya batil dan tertolak.”
PENUTUP
Coba renungkan berbagai amalan yang tersebar di
tengah masyarakat, apakah termasuk ibadah atau non-ibadah? Contohnya
peringatan Maulid, apakah itu non-ibadah? Bukankah -asalnya- acara
maulid diadakan untuk cari pahala, bukan untuk cari keuntungan seperti
dalam jual beli? Kalau jelas ibadah, lantas mengapa masih membuat rancu
dengan mengatakan maulid Nabi itu perkara muamalat (sehingga sah-sah
saja diperingati) dan bukan ibadah padahal di dalamnya terdapat
shalawatan, yang tentu itu dimaksud untuk mendapatkan pahala di sisi
Allah?
Semoga jadi renungan, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Diselesaikan selepas shalat Fajar di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA
Rabu, 18 Rabi’ul Awwal 1434 H
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Artikel Muslim.Or.Id
Dari artikel ‘Perbedaan Antara Adat Dan Ibadah — Muslim.Or.Id‘
Tidak ada komentar:
Posting Komentar