Pendekatan Sufistik
Pendekatan Sufistik
Sebuah kitab berjudul “Al-Munqidz minadh-Dhalal” karya Hujjatul Islam Al-Ghazali, Ulama besar abad VI hijriyah, telah mengilhami banyak kesadaran spiritual umat Islam, bahkan masyarakat dunia ketika itu. Makna dari judul itu adalah “Penyelamat dari kegelapan”.
Sebuah
wacana yang mengingatkan kita semua, bahwa siklus moralitas manusia,
akan menuju titik jenuhnya, dan secara dramatis telah memasuki
abad-abad kegelapan yang mengerikan.
Dalam
konteks kebangsaan kita dewasa ini, bentangan sejarah masa lalu
merupakan mosaik yang memantulkan tiga wajah sejarah yang saling
memperebutkan hegemoni, tanpa disadari hegemoni-hegemoni itu seringkali
membiaskan gambaran, betapa drama para pemimpin negeri, konstelasi
ideologi dan kepentingan pragmatis menjadi warna yang saling bergulungan
satu sama lainnya. Lalu hari ini, tiba-tiba kita sudah berada di
hamparan pulau asing, tanpa horison perspektif dan kaki langit yang
jelas. Hari ini adalah kenyataan-kenyataan dari pantulan mosaik yang
buram dari masa lalu yang kelam.
Kitab
Al-Ghazali itu, tentu saja masih relevan untuk menimbang moralitas
kebangsaan kita hari ini, untuk sebuah solusi besar yang mondial. Karena
sesungguhnya, masalah-masalah kontemporer dari soal KKN, delegitimasi
politik, dan konspirasi masih terus berlangsung.
Di
satu sisi, ada lapisan generasi muda yang hendak bangkit mewarnai
negeri ini harus tumbuh dengan situasi konflik horisontal dan ideologis,
tanpa lahir dari kandungan “kasih sayang” kebudayaan politik generasi
tua, sedangkan di lain pihak, desakan-desakan internasional yang sulit
dibendung ketika globalisasi terus menggulung belahan bangsa yang belum
sama sekali siap menyongsong suatu abad, dimana hegemoni masyarakat
industri semakin liar menancapkan “penjajahan baru”.Tidak hanya generasi
muda, tetapi juga generasi tua, tidak bisa bicara banyak, dalam
menghadapi tantangan-tantangan internasional seperti itu, mengingat
moralitas kebangsaan kita masih berada di dalam proses penyembuhan dari
penyakit jiwanya.
Makanya,
opini publik mengalami kontaminasi luar biasa, bahkan sampai pada
tingkat paling maniak, publik harus memendam kekecewaan yang mendalam,
karena lipatan-lipatan peristiwa yang terorganisir, dalam fluktuasi yang
bergelombang, tanpa bisa diduga kemana arah angin yang menuntun kapal
bersar bangsa ini tertuju. Situasinya sedemikian keruh, saling tumpang
tindih peran, karena masing-masing kelompok sesungguhnya berada dalam
jurang ketakutan, dengan saling membangun alibi yang sangat instan.
Drama Kemelut
Drama kebangsaan itulah yang menyebabkan hilangnya prioritas kerja besar yang mesti diagendakan, berbalik tanpa skenario ke depan yang menjanjikan, keculai perubahan skenario yang serba mendadak, dan membuat berbagai kebijakan terasa gagap. Padahal ada kata bijak yang sering diungkap oleh para Ulama, “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih”, yang berarti meninggalkan atau membersihkan mafsadah bangsa ini harus diprioritaskan ketimbang reformasi. Kaidah arif ini sama seperti tergilas oleh usaha reformasi, yang muncul bukan karena sebuah TIB yang merespon masa depan, tetapi lebih sebagai eskapisme dan kekecewaan atas penidasan struktural maupun kultural di masa Orba.
Hari
ini kita menghadapi tiga masalah besar yang mesti diselesaikan tanpa
harus mempertimbangkan lagi toleransi-toleransi politis:
Masalah
pertama, adalah robeknya spirit merah putih dalam compang camping
sejarah hari ini. Merah putih yang menjadi simbol nasionalisme harus
banyak ditarik oleh tangan-tangan ambisi yang sangat kotor: Kalau bukan
tangan yang menginginkan merebut merah putih agar tergenggam erat di
tangannya, sebagai legitimasi atas kekuasaan yang diraihnya, maka merah
putih malah dirobek untuk ditambal dengan warna-warni lainnya atas nama
aspirasi publik di negeri yang terbuka peluang-peluang demokrasi dan
HAM-nya.
Sementara
watak demokrasi TIB sendiri belum mendaratkan dirinya pada landasan
kebangsaan yang kokoh, dalam wujudnya yang eksistensial sebagai
demokrasi khas Indonesia,
sehingga simbol-simbol ideologis di luar merah putih sangat antusias
untuk turut mewarnai bendera nasional kita. Lebih sederhana,
sesungguhnya ada masalah ideologis saling tarik menarik antar kekuatan
politik di negeri ini, ditambah dengan kekuatan politik non ideologis
yang opportunis.
Masalah
kedua, berkait dengan etika dan etos penyelenggaraan negara. Sampai
pada kesimpulan, bangsa kita telah “mati rasa” dengan ungkapan soal
etika, mulai dari anak-anak remaja sampai kaum elit di Jakarta.
Kita harus jujur dan terbuka, bahwa “akhlak bangsa” kita telah
tersungkur dalam degradasi watak-watak kebangsaan dari bangsa-bangsa di
dunia, dalam berbagai sektor kehidupan. Kalau boleh diungkapkan dengan
satu kata saja, kita hanya bisa berucap, “Astaghfirullahal ‘Adzim”,
sebagai ungkapan satu-satunya bagi ketidakberdayaan moral kita.
Sebab
apa yang disebut sebagai perselingkuhan moral terjadi dimana-mana, di
ketiak-ketiak birokrasi, dibalik kata-kata “perjuangan” di Senayan,
bahkan yang paling mengerikan ketika moral dijualbelikan di balik api
konflik SARA, lalu dimanage untuk hegemoni kepentingan, tanpa sedikit
pun para pelakunya merasa bersalah, karena lembaga peradilan moral kita
tak pernah bergeming kecuali hanya terbatas pada teriakan-teriakan
protes atas pelanggaran HAM dan formalisme-formalisme hukum yang bisa
dimainkan oleh para pemegang opsi hukum di lembaga peradilan.
Drama
moral kebangsaan ini, kemudian bisa kita lihat dari tiga aspek yang
nyata: moral individu, moral publik dan moral aparat negara, yang
masing-masing diperlemah oleh sanksi-sanksi moral dalam ketidakpastian
hukum. Lalu pertanyaan yang belum bisa terjawab, karakteristik bangsa
seperti apakah yang menjadi predikat kita hari ini? Lalu kapankah kita
bisa disebut sebagai sosok bangsa yang bangkit dari reruntuhan moral
ini?
Masalah
ketiga, mengadapi globalisasi, khususnya paska tragedi Sebelas
September lalu hingga bom Bali, sampai krisis Irak, bahkan krisis global
baru-baru ini, yang dicemaskan berdampak ke negeri kita, lalu muncul
Drama Century yang dahsyat.
Menghadapi globalisasi berarti duduk bersama dalam Tata Dunia Baru, yang sejak awal Indonesia
telah dipandang sebagai bangsa dan negara yang tidak begitu penting,
sehingga tidak pernah terdengar sedikit pun perjuangan untuk terlibat
dalam pengambilan keputusan tentang arah Tata Dunia Baru tersebut. Kalau
harus memilih untuk pengambilan keputusan sejarah, bangsa Indonesia
lebih memilih menjadi bangsa yang “terhibur” oleh globalisasi, ketimbang
sebagai bangsa yang dihargai sama, dengan bangsa-bangsa lain.
Sebagai
bangsa yang terhibur, mereka tiba-tiba telah jatuh tersungkur dalam
kubangan ekonomi dan mata uang dengan waktu yang singkat dan cepat.
Faktanya, bangsa kita tidak pernah serius dalam soal hubungan
internasional, lalu sekali lagi hanya bisa menghibur diri dengan
ungakapn-ungkapan yang membius, sebagai “bangsa besar.” Bahkan apa
sesungguhnya globalisasi itu, kemana arahnya, bangsa kita tidak pernah
peduli, karena memang tidak tahu, skenario yang sesungguhnya.
KACAMATA SUFISTIK
Keluar dari tiga masalah besar tersebut, kita perlu urai masing-masing pendekatan melalui kacamata Sufistik, sebuah pendekatan dimensi moral; terdalam dari pengalaman teosofis kita, agar ada kejernihan nurani dalam memandang dimensi ke-Indonesiaan dari sisi hakiki yang selama ini terabaikan, namun sesungguhnya sangat fundamental.
Untuk
solusi benturan psikhologis dibalik tarik-menarik ideologi kebangsaan,
dunia Sufi memandang dari proses pergumulan ini dengan dua kaidah Sufi
yang tertera dalam kitab Al-Hikam karya Ibnu Athaillah as-Sakandari,
Ulama Sufi besar satu abad paska Al-Ghazali, yang cukup relevan.
Kaidah
Alhikam pertama, berbunyi, “Tanda-tanda sebuah bangsa terlalu
mengandalkan nama besarnya, egoismenya, amaliahnya, adalah hilangnya
optimisme masa depan di depan Allah ketika bangsa itu berbuat
kesalahan.”
Kaidah
Alhikam kedua, jika ditafsirkan lebih “berkebangsaan” bisa berbunyi,
“Kehendak bangsa yang ingin memasuki dunia serba Ilahi, sementara Tuhan
masih memposisikan bangsa itu di wilayah atau alam logika sebab akibat
historis, sesungguhnya bangsa itu sedang terseret oleh emosi-emosinya
yang masih tersembunyi didalam jiwa bangsa itu. Dan sebaliknya suatu
bangsa yang telah diposisikan Allah untuk memandang perspektifnya dari
serba Ilahi, tiba-tiba mereka memaksakan dirinya untuk terlibat dalam
alam logika sebab akibat, sesungguhnya bangsa itu sedang berada dalam
degradasi derajat kebangsaannya.”
Hikmah Sufi itu, menggambarkan tentang etika penyelenggaraan kekuasaan dan politik di negeri kita, agar kembali pada proporsi pandangan hidup berbangsa yang benar:
Hikmah Sufi itu, menggambarkan tentang etika penyelenggaraan kekuasaan dan politik di negeri kita, agar kembali pada proporsi pandangan hidup berbangsa yang benar:
Manakah
yang dijadikan dasar perjuangan ideologis, religius, hubungan-hubungan
strategis dan kultur yang hendak dibangun, mengingat masing-masing saat
ini berada dalam tumpang tindih yang satu sama lain saling
mengintervensi. Tidak jelas dalam praktek kehidupan berbangsa, mana yang
masuk sebagai wilayah Ketuhanan, wilayah kemanusiaan, wilayah
interaksi kebangsaan yang plural, dan mana wilayah serta tarik menarik
budaya dan ideologinya.
Dunia
Sufi memandang persoalan lebih bersifat deduktif, dari wilayah kedalam
hakikat kultural, kemudian diwujudkan dalam kerangka besar kebangsaan,
mengingat sejarah kebangsaan kita sesungguhnya mendahului sejarah
kenegaraan kita. Sehingga formalisme negara, tidak akan kokoh manakala
tidak mendasarkan pada kultur kebangsaannya.
Nasionalisme
modern yang dijadikan wacana Tata Indonesia Baru (TIB) tidak bisa
melepaskan diri dari tiga masalah besar sebelumnya: Watak ideologis;
Etika penyelenggaraan negara dan Tata Dunia Baru dalam pergumulan
globalisasi. Ketiganya muncul dalam kerucut demokrasi yang harus
dipraktekkan dalam watak kebudayaan kita, dengan etika-etika dan
kepastian hukum yang berlaku. Jangan sampai kita terjebak oleh arus
besar globalisasi tanpa menyertakan perimbangan dari berbagai dimensi
kebangsaan kita secara lebih demokratik, mengingat kesepakatan tentang
demokrasi yang hendak kita bangun masih dalam perdebatan konstelatif
yang panjang.
Misalnya,
bagaimana wujud demokrasi dalam praktek birokrasi pemerintahan kita,
bagaimana pula model yang akan muncul dalam praktek peradilan kita,
bahkan dalam hubungan antar partai dan lembaga-lembaga tinggi negara
serta hubungan internasional. Pertanyaan berikut masih harus
diselesaikan menyangkut keadilan ekonomi, prinsip-prinsip Hankam yang
demokratik, dan hubungan antara daerah dengan pusat dalam kerangka
Otonomi Daerah.
TIGA PENDEKATAN
Proses-proses horisontal kebangsaan itu, menurut dunia Sufi diposisikan menjadi tiga konstelasi besar.
Pertama, konstelasi yang berhubungan dengan sistem konstitusi, sistem politik, penegakan HAM serta sistem sosial yang pluralistik ini. Inilah yang disebut sebagai sistem syar’iyat, dimana lapisan-lapisan dunia lahiriyah berinteraksi untuk kepentingan publik.
Pada
sistem syar’iyat, aturan hukum -- namun bukan sebagaimana digerakkan
oleh kekuatan-kekuatan formalisme syariat Islam selama ini – , kita
berpijak pada gagasan besar membangun kehidupan terbuka, adil dan
memihak pada kepentingan rakyat. Pada level inilah Allah swt, memberikan
kebebasan kepada publik untuk menentukan kebajikan publiknya, yang
kelak memberi penguatan struktural pada sistem politik, penyelenggaraan
negara, dan kemakmuran ekonomi rakyat. Inilah yang disebut kaum Sufi
dengan penataan kehidupan lahiriyah (Ishlahudz-Dzowahir).
Kedua,
konstelasi yang berhubungan dengan sistem kebudayaan, penguatan akan
keyakinan moral dan akhlak bangsa. Sistem ini disebut sebagai metode
Thariqat, dimana inspirasi teologis menggerakkan etika publik dan
individu. Hubungan teologis dalam kehidupan sosial politik dan ekonomi,
hanyalah hubungan inspiratif, karenanya tidak bisa diformulasikan dalam
pasal-pasal formal konstitusi. Kelak secara langsung, hubungan ini akan
membentuk watak kebangsaan kita dalam sistem kebudayaan.
Konstelasi
ini diperlukan mengingat kultur teologis bangsa kita sangat beraneka,
satu sama lain membutuhkan akomodasi yang proporsional. Tanpa akomodasi
kultural seperti itu, demokratisasi yang kita kembangkan akan mengalami
kebuntuan moral, karena demokrasi hanya akan menimbang mayoritas dan
minoritas untuk menentukan kalah dan menang. Jika hal demikian
diterapkan di negeri ini, kekuatan-kekuatan minoritas akan tertindas
oleh diktator mayoritas, sekalipun mayoritas itu mengatasnamakan Tuhan
untuk legitimasi politiknya. Cara ini untuk menghindari mafioso
minoritas yang ekstrim dalam tata ekonomi dan kekuasaan, sebagaimana
telah terjadi di masa Orde Baru dulu.
Etika
kebangsaan akan berpijak pada tipikal “Thariqat” ini, yang bia
dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, sistem
Diknas kita perlu perubahan reformatorik, bukan saja kualitas dunia
kependidikan kita yang telah terdegradasi dari kualifikasi pendidikan
internasional, mengingat peringkat kita telah turun derajatnya menjadi
urutan sangat bawah, dibanding Vietnam yang sudah berada di urutan ke
40, dan Malaysia di urutan ke 12. Tetapi juga, dunia pendidikan kita
telah kehilangan watak keluhurannya dalam membentuk watak budi pekerti
generasi muda bangsa ini.
Pendidikan
kita tidak memberi garansi moral para calon pemimpin dan politisi untuk
memiliki etika, juga tidak menjamin seorang pengusaha dan penguasa bisa
bebas dari hasrat KKN. Jika ini dibiarkan akan muncul anarkhisme moral
yang sangat mengancam seluruh elemen bangsa ini, ketika moral hanya
dijadikan alibi untuk menipu publik. Masya Allah!
Ketiga,
konstelasi hakikat, bahwa seluruh muara membangun kebersamaan dalam
berbangsa ini harus didasari oleh sebuah tujuan mulia, yaitu memandang
Cahaya Ketuhanan dibalik proses bersejarah, bahwa segala muara bangsa
ini dariNya, bersamaNya, menuju padaNya, besertaNya, lebur padaNya,
hanya bagiNya dan bersandar padaNya. Jika terjadi sungguh sangat
bercahaya bangsa ini.
KHM Luqman Hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar