Kamis, 06 Oktober 2016

KITA BERAGAMA SEPERTI TAK MARDEKA

KITA BERAGAMA SEPERTI TAK MARDEKA
(Kabid PTKP Kom.FIISI IAIN Mataram)

Sebuah wacana yang dihadirkan atas dasar keresahan yang terjadi di bumi nusantara. Sebagai bangsa yang kuat akan taradisi keagamaan, tradisi spritual seharusnya mencerminkan sikap toleransi yang tinggi sebagai bentuk pemahaman keragaman dan keharmonisan. Namun, apakah identitas kepercayaan dan identitas agama serta keyakinan kita sudah seharusnya "Mardeka"?. Dari uraian singkat ini penulis ingin memaparkan keresahan yang bergejolak dalam batin sebagai bentuk 'perlawanan' kenyataan keagamaan di negri ini.

Indonesia memiliki enam agama yang diakui oleh negara namun masih banyak kepercayaan-keprcayaan keagamaan lain yang belum diakui oleh negara. islam sebagai agama terbesar memiliki nilai toleransi yang begitu tinggi seperti yang termaktub dalam al-Qur'an surah al-Kafirun ayat 5, "Bagimu agamamu dan bagiku agamaku". dasar inilah yang menjadikan nilai Rahmatan lil alamin dalam konsep Islam menjadi pengayom kepercayaan dari agama lain bisa terlindungi dalam kerukunan dan keberagamaan. 

secara faktual akhir-akhir ini kita banyak melihat  kepercayaan "aliran kepercayaan" muncul sebagai tendensi keberagamaan yang menghadirkan realita spiritual yang kaya akan persepsi positif maupun negatif dari kalangan mayoritas. praktik ajaran yang tidak sesuai dengan persepsi dan doktrin ajaran mayoritas cenderung dinilai menyimpang "sesat" dari lembaga tertinggi pemuka agama di Indonesia. hal ini menyebabkan kemerdekaan individual secara spiritual diintervensi sebagai bentuk pembelaan "sesat" dari lembaga tinggi keagamaan. Munculnya aliran-aliran keagamaan baru seperti yang akhir-akhir ini marak diperbincangkan "aliran Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi" yang dinilai sesat oleh fatwa MUI Jawa Timur dan MUI Pusat. banyak dampak yang terjadi seperti keadaan sosial, ekonomi, maupun spiritual para pengikutnya mengalami "kemunduran". 


MUI sebagai lembaga tertinggi pemuka agama Islam seharusnya melihat sesuatu secara objektif dan melalui pendekatan yang berkesinambungan sebagai bentuk pelurusan ajaran yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas Taat Pribadi, sehingga kebebasan beragama dan berkeyakinan bernilai persuasif dari pada intervensi. hemat penulis, terlalu dini fatwa sesat yang dikeluarkan tanpa ada gerakan dakwah berkesinambungan sebagai bentuk penulusan ajaran yang dilakukan oleh MUI. sebagai lembaga tertinggi pemuka agama sudah sepatutnya memberikan pengayoman terhadap para pengikut ajaran Islam. agar dampak sosial ekonomi yang terjadi tidak begitu besar dan tidak menimbulkan perpecahan serta beban psikologis para pengikut Kanjeng Dimas Taat Pribadi.

dalam tulisan ini juga penulis ingin mengajak kepada semua kader Himpunan Mahasiswa Islam agar secara transformatif melakukan gerakan dakwah, sehingga tanggungjawab sebagai kader umat dan kader bangsa bisa memberikan pencerahan masyarakat Indonesia dan muslim khususnya. akhir kata semoga tulisan ini bermanfaat.

Tidak ada komentar: