MAKALAH
USHUL
FIQH
“SARAT-SARAT
TAKLIF”
OLEH:
KELOMPOK
2
MOH.NANANG
ARDIAN
AHSAN TOHARI
ABU
BEKAR SIDIK
LAILA
ISTIQOMAH
NURASMAH
JURUSAN
BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
IAIN
MATARAM
2014/2015
Kata
pengantar
Asalamualaikum wr.wb
Segala puji kepada
tuhan semesta alam ,Allah azzawajallah,yang telah memberikan nikmat kesehatan
kepada kami ,sehingga makalah ini dapat kami selesaikan walaupun jauh dari kata
sempurna.
salam dan
salawat semoga tercurah kepada junjungan kita ,Nabi Muhammad SAW.yang telah
membawa kita di alam yang terang benderang ,keluar dari kejamnya peradapan
jahiliah.semoga perjuangan beliau dapat kita internalisasikan di dalam
kehidupan kita sehai-hari.
`Alhamdhulillah
,makalah yang kami buat dengan judul “dasar-dasar taklif”,dapat terselesaikan
dan mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca dan kami penulis secara pribadi.
Kami
menyadari,makalah ini jauh dari kata sempurna,untuk itu kritik ,saran serta
perbaikan dari pembaca sangat kami harapkan.
Wabillahi taufik wal hidayah
Asalamualaikum wr,wb
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Salah satu aspek penting dalam pembahasan (ilmu) fiqh
ialah tentang taklif dan mukallaf sebab, sasaran hukum-hukum syara' sebagaimana
terkandung dalam konsep fiqh sebagai ilmu, ialah perbuatan mukallaf (al-Ahkam
al-Syari'at al-'Amaliyat). Artinya, hukum-hukum syara' yang ditetapkan itu
ialah mengenai perbuatan manusia (mukallaf). Hukum-hukum syara' yang
mengatur dan mengenai perbuatan manusia itu mempunyai kekuatan mengatur dan
"memaksa" melalui taklif. Sedangkan yang dimaksud taklif تكليف))
ialah, penetapan beban atas penerima titah (al-Mukhattha).Dalam arti
lain, taklif ialah tuntutan yang mengandung pembebanan dan keperberatan
مشقة ) ).
Dari pengertian di atas dapat dirumuskan bahwa taklif
ialah Khithab syara' yang isinya tuntutan ( طلب ) yang mengandung pembebanan atas penerima khithab
(al-Mukhathab). Unsur-unsur yang terkandung dalam konsep atau pengertian
taklif tersebut ialah: titah syara' (khithab al-Syara'), penerima titah (al-Mukhathab),
dan pembebanan (al-Katfah). Titah syara' ialah khithab Allah yang
isinya tuntutan untuk (harus) dilakukan, untuk ditinggalkan, untuk dilakukan
atau ditinggalkan dengan kapasitas yang swna. Penerima titah itu (al-Mukhathab)
ialah pihak yang tidak bisa menghindar untuk menerima dan melaksanakan tuntutan
yang terkandung dalam khithab itu. Sedang pembebanan ialah bahwa, tuntutan
khithab itu mempunyai kekuatan memaksa dan, karena kekuatkn itulah maka
tuntutan khithab menjadi beban yang harus ditanggung atau dipikul oleh pihak
penerima khithab. Dari ketiga unsur tersebut dapat ditentukan bahwa,
persoalan yang berhubungan dengan karakter amalyahnya, hukum-hukum syara'
meliputi persoalan-persoalan taklif, mukallaf, dan hukum-hukum taklifi.
B.Rumusan masalah.
1.
Bagaimana taklif dan kosikuensinya ?
2.
Apa dasar-dasar taklif ?
3.
Bagaimana sarat-sarat taklif ?
C.Tujuan Penulisan
1.
Menyalesaikan tugas ushul fiqh ,sebagai sarat
pekuliahan.
2.
Mempelajari serta mengetahui dasar-dasar serta
sarat-sarat taklif.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Taklif
dan Konsekwensinya
Taklif, sebagaimana yang dikonsepkan di atas,
mengandung isyarat akan kepastian adanya pihak yang memberi atau melimpahkan
beban kepada pihak yang menerimanya, yaitu mukallaf. Pihak yang memberi beban
dimaksud dalam kajian tasyri' al-Islami, diistilahkan dengan, al-Hakim (الحاكم ) atau al-Syari' ( لمشرع ) , atau
al-Musyarri' ( المشارع )
. Telah terjadi ijma' atau, tidak ada perselisihan pendepat di kalangan umat
muslimin bahwa, hukum-hukum syara' itu berasal dari Allah SWT sesudah
pengutusan Rasul (Rasul Allah) dan sampainya (jangkauan) da'wah.
Pemunculan hukum-hukum dimaksud, baik dengan jalan (thariqah) nash
al-Qur'an dan al-Sunnah, maupun melalui perantaraan mujtahid. Yang
disebut terakhir ini disebabkan karena, peranan mujtahid itu hanyalah
melahirkan atau mengeluarkan hukum-hukum syara' dari dalil-dalilnya, bukan
menjadi sumbernya.
Meskipun amat jelas bahwa al-Syari'ah itu
berasal dari Allah, tetapi karena al-Syari'ah itu
untuk manusia dan, manusia dalam kemanusian biasaannya ini amat tidak
mungkin menerima al-Syari'ah secara langsung dari Allah, maka mediator antara
Allah dengan manusia dipersiapkan oleh Allah sendiri, yaitu Rasul (Rasul
Allah). Kaitannya dengan al-Syari'ah dalam proses tersebut, al-Syeikh
Muhammad Nawawi menyatakan bahwa, agama (al-Din) dalam identifikasi
ketentuan/aturan, adalah al-Syari'ah itu sendiri. Al-Syari'ah yang dimaksud
ialah sesuatu apa saja (ما )
dari hukum-hukum yang disyari'atkan oleh Allah melalui lisan Nabi Muhammad SAW.
Dalam pernyataan tersebut ada statemen 'melalui lisan
Nabi Muhammad' yang berarti bahwa pada akhirnya al-Syari'ah itu muncul pada
muara lisan Nabi Muhammad. Jadi, Syari'ah dan pensyari'atannya itu
sebetulnya ada di tangan Nabi sebab, Nabi sendirilah yang berfungsi sebagai
mediator. Dalam fungsi ini, Nabi (Muhammad) itu juga mengemban tugas Rasul
Allah (Utusan Allah) yang berarti Allah mengutus Nabi Muhammad untuk
menyampaikan al-Syari'ah kepada manusia. Al-Syari'ah yang disampaikan dan
diberlakukan kepada manusia itu harus berbentuk fisik (materi) meskipun berasal
dari Yang Maha Bukan Fisik karena, penerimanya adalah manusia (yang fisik).
Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul Allah yang mengemban
al-Syari'ah itu, bisa dikatakan bahwa beliaupun adalah al-Syari' karena, ada
syari'ah yang secara teknis tidak ditampung dalam al-Syari'ah itu.
Keadaan inilah yang memperlihatkan bahwa sesuatu yang dibawa atau didatangkan
oleh Nabi Muhammad SAW , itu menjadi dasar keyakinan. Artinya,
apapun yang dibawa oleh Nabi, wajib diyakini (diimani) berasal dari Allah
SWT. Karena itu, iman yang dituntut syara', dikatakan oleh al-Syeikh
Muhammad Nawawi ialah:
التصديق
بجميع ما جاء به صلّى الله عليه وسلم مما من الدين بالضرورة.
Membenarkan
segala sesuatu yang dibawa oleb Nabi Muhammad SAW; yang dibenarkan itu ialah
segala sesuatu yang tidak bisa dibantah lagi kebenarannya.
Yang
dimaksud 'membenarkan' ( التــصد يق )
ialah pernyataan hati yang teguh, baik keteguhannya itu berdasarkan dalil, dan
inilah yang dikatakan ma'rifah, maupun berdasarkan taqlid. Sedangkan yang
dimaksud 'pernyataan hati' ialah, hati itu menyatakan:(aku rela
terhadap segala sesuatu yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW
Konsekwensi
keharusan beriman kepada segala sesuatu yang dibawa atau diajarkan oleh Nabi
Muhammad itu, memberi isyarat bahwa Nabi Muhammad sendiri sebagai Rasul Allah
pun harus diimani. Kerasulan Muhammad dan segala sesuatu yang dibawanya,
yakni al-Syari'ah. adalah satu kesatuan. Keharusan beriman kepada Muhammad
sebagai Rasul Allah itu merupakan makna dari kalimat Syahadat, kesaksian bahwa
Muhammad itu Rasul Allah. Menurut al-Syeikh Muhammad Nawawi, pengutusan
(kerasulan) Nabi, Muhammad itu ialah, kepada
seluruh makhluk Allah. Yang dimaksud seluruh makhluk Allah ialah:
manusia, jin, ya'juj, ma'juj, malaikat, seluruh nabi, umat-umat terdahulu sejak
Nabi Adam sampai hari kiyamat, diri Nabi Muhammad sendiri, dan segala yang
tidak berakal.
Pengutusan
(kerasulan) Nabi Muhammad kepada dan untuk segenap mahluk Allah itu secara
fungsional, al-Syeikh Nawawi membedakannya menurut pendapat-pendapat ulama .sebagai
berikut:
a)
Yang disepakati oleh para ulama (ijma'), kerasulan
Nabi Muhammad itu ada dua fungsi, yaitu:
1.
Fungsi dan muatan taklif (pembebanan) yakni,
kerasulan Nabi Muhammad kepada manusia dan jin ( الثــقلين ) ;
2.
Fungsi dan muatan tasyrif (pemuliaan) yakni
kerasulan Nabi Muhammad kepada segala sesuatu yang tidak mempunyai
akal (التى لا تعقل )
b)
Yang diperselisihkan oleh para ulama ( مختلــف
فيه )
yaitu kerasulan Nabi Muhammad kepada Malaikat; ada yang berpendapat dalam
fungsi dan muatan taklif sesuai dengan kodrat malaikat, dan ada yang
berpendapat dalmn fungsi dan muatan. tasyrif.
Fungsi
kerasulan Nabi Muhammad seperti tersebut di atas, yang berkaitan dengan subyek
hukum syara' adalah subyek yang terkena taklif yakni manusia dan jin; malaikat
ada kemungkinan termasuk sebagai subyek yang terkena taklif. Jadi, subyek yang
pasti menjadi pengemban taklif ialah manusia dan jin karena kerasulan nabi
Muhammad dalam fungsi dan muatan taklif adalah kepada kedua subyek tersebut.
Penetapan pihak pengemban taklif kepada manusia dan jin merupakan konsekwensi
dari keberlakuan A-Syari'ah atas mereka oleh atau melalui lisan Nabi Muhammad
Rasul Allah SWT. Pihak pengemban taklif dimaksud, pada gilirannya disebut
mukallaf. Karena itu munculnya mukallaf adalah konsekwensi dari kerasulan
Nabi Muhammad dalam fungsinya sebagai Rasul Allah.
B.Dasar
pembebanan taklif
Seorang
manusia belum dikenakan taklif (pembebanan hukum) sebelum ia cakap untuk
bertindak hukum. Untuk itu para ulama ushul fiqh mengemukakan bahwa dasar
timbulnya pembebanan hukum tersebut adalah akal dan pemahaman. Maksudnya
seseorang baru bisa dibebani hukum apabila berakal dan dapat memahami secara
baik taklif yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian orang yang tidak atau
belum berakal, seperti orang gila dan anak kecil dianggap tidak bisa memahami
taklif dari syara’. Termasuk ke dalam hal ini orang yang dalam keadaan tidur,
mabuk, dan lupa. Orang yang yang sedang tidur, mabuk, dan lupa tidak dikenai
taklif karena ia dalam keadaan tidak sadar (hilang akal). Hal ini sejalan
dengan sabda Rasulullah SAW.
Diangkatkan
pembebanan hukum dari tiga (jenis orang): orang tidur sampai dia bangun, anak
kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai ia sembuh (H.R. Bukhari, Abu
Daud, al-Tirmidzi, al-Nasai, Ibnu Majah dan al-Daruquthni dari Aisyah dan Ali
bin Abi Thalib).Dalam hadits lain dikatakan:”Umatku tidak dibebani hukum apabila mereka terlupa, bersalah, dan dalam
keadaan terpaksa” (H.R. Ibnu Majah dan al-Thabrani)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak sah
taklif apabila, Pertama: Orang gila dan kanak-kanak karena
golongan ini tidak berakal dan tidak mampu memahami sama sekali dalil taklif
dan bagi kanak-kanak pula mereka tidak cukup umur dan juga tidak mampu memahami
dan melaksanakan perintah dengan sempurna. Kedua: Orang tidur ketika
tidurnya, orang lupa ketika lupanya, dan orang mabuk ketika mabuknya, karena
mereka tidak mampu memahami dalil taklif dalam keadaan tersebut.
Berangkat
dari hal itu maka mukallaf (orang yang dibebani hukum syar’i haruslah orang
yang baligh (laki-laki ataupun wanita) dan berakal dengan matang (sempurna).
Karena akal adalah sesuatu yang tersembunyi maka fuqoha menetapkan bahwa yang
dimaksud dengan matang di sini adalah bila telah bermimpi.
Dalam hukum
tertentu, orang yang tidak mukallaf memang tidak terkena taklif, terutama hukum
yang bersifat pribadi. Misalnya salat dan puasa. Dalam hal ini anak kecil
ataupun orang yang hilang akalnya tidak wajib melaksanakannya. Tetapi dalam
hukum tertentu, keadaan orang yang tidak mukallaf tidak berpengaruh terhadap
pelaksanaan hukum, terutama hukum yang berhubungan dengan orang lain.
Contohnya, anak kecil yang mempunyai harta sampai satu nisab, maka ia wajib
zakat meskipun pelaksanaannya diwakilkan kepada walinya.
Sedangkan mengenai hal orang gila dan anak-anak, dalam hal tertentu dikenai
taklif dikarenakan terbukti sebagai manusia, kemanusiaan inilah yang memberi
hak disamping tanggung jawab karena mereka mempunyai hak memiliki harta dan
selama ada hak untuk memiliki harta maka ada pula beban atas kepemilikan
tersebut.
C.Sarat-sarat Taklif.
Ulama ushul fiqh telah sepakat bahwa
seorang mukallaf bisa dikenai taklif apabila telah memenuhi dua syarat, yaitu :
·
Orang itu telah mampu memahami kitab syar’i yang
terkandung dalam alqur’an dan sunnah, baik secara langsung atau melalui orang
lain. Kemampuan untuk memahami taklif tidak bisa dicapai, kecuali dengan
akalpikira, karena hanya dengan akallah yang bisa mengetahui taklif itu harus
dilaksanakan atau ditinggalkan. Akan tetapi ada indikasi lain bahwa yang
menerangkan seseorang telah berakal yaitu baligh.
·
Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum, dalam
ushul fiqh disebut ahliyah. Dengan demikian, seluruh perbuatan orang yang belum
atau tidakmampu bertindak hukum,belum atau tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Maka anak kecil yang belum baligh, yang dianggap belum ,mampu bertindak hukum,
tidak dikenakan tuntunan syara. Selain itu, orang yang berada dibawah
kemampuannya dalam masalah harta dianggap tidak mampu bertindak hukum,karena kecakapan
bertindak hukum mereka dalam masalah
harta dianggap hilang.
BAB
III
KESIMPULAN
Taklif mengandung isyarat akan kepastian adanya pihak
yang memberi atau melimpahkan beban kepada pihak yang menerimanya, yaitu
mukallaf. Pihak yang memberi beban dimaksud dalam kajian tasyri' al-Islami,
diistilahkan dengan, al-Hakim (الحاكم )
atau al-Syari' ( لمشرع )
, atau al-Musyarri' ( المشارع ) .
para ulama ushul fiqh mengemukakan bahwa dasar
timbulnya pembebanan hukum tersebut adalah akal dan pemahaman. Maksudnya
seseorang baru bisa dibebani hukum apabila berakal dan dapat memahami secara
baik taklif yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian orang yang tidak atau
belum berakal, seperti orang gila dan anak kecil dianggap tidak bisa memahami
taklif dari syara’. Termasuk ke dalam hal ini orang yang dalam keadaan tidur,
mabuk, dan lupa.
Ulama ushul fiqih telah bersepakat bahwa seorang mukallaf bisa dikenai taklif apabila telah memenuhi dua
syarat, yaitu :
·
Orang itu telah mampu memahami khithab syar’i
(tuntutan syara’) yang terkandung dalam al-Quran dan Sunnah, baik secara
langsung maupun melalui orang lain.
·
Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum, dalam
ushul fiqih disebut juga ahliyyah.
Daftar
pustaka
Ali ibn
Muhammad al-Jurjani,pembebanan hukum,
Singapura: 1998.
Prof.DR.Rahmat
Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih (Bandung : Pustaka Setia, 2007)
Drs.H.Nazar
Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh (Jakarta Timur : Rajawali Pers, 1993)
Prof,Dr.Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih
(Jakarta : Darul Qalam, 1977)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar