Selasa, 16 Desember 2014

sarat-sarat taklif



MAKALAH
USHUL FIQH
“SARAT-SARAT TAKLIF”
OLEH:
KELOMPOK 2

MOH.NANANG ARDIAN
 AHSAN TOHARI
ABU BEKAR SIDIK
LAILA ISTIQOMAH
NURASMAH

JURUSAN BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
IAIN MATARAM
2014/2015

Kata pengantar
Asalamualaikum wr.wb
            Segala puji kepada tuhan semesta alam ,Allah azzawajallah,yang telah memberikan nikmat kesehatan kepada kami ,sehingga makalah ini dapat kami selesaikan walaupun jauh dari kata sempurna.
salam dan salawat semoga tercurah kepada junjungan kita ,Nabi Muhammad SAW.yang telah membawa kita di alam yang terang benderang ,keluar dari kejamnya peradapan jahiliah.semoga perjuangan beliau dapat kita internalisasikan di dalam kehidupan kita sehai-hari.
`Alhamdhulillah ,makalah yang kami buat dengan judul “dasar-dasar taklif”,dapat terselesaikan dan mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca dan kami penulis secara pribadi.
Kami menyadari,makalah ini jauh dari kata sempurna,untuk itu kritik ,saran serta perbaikan dari pembaca sangat kami harapkan.

Wabillahi taufik wal hidayah
Asalamualaikum wr,wb








BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Salah satu aspek penting dalam pembahasan (ilmu) fiqh ialah tentang taklif dan mukallaf sebab, sasaran hukum-hukum syara' sebagaimana terkandung dalam konsep fiqh sebagai ilmu, ialah perbuatan mukallaf (al-Ahkam  al-Syari'at al-'Amaliyat). Artinya, hukum-hukum syara' yang ditetapkan itu ialah mengenai perbuatan manusia (mukallaf).  Hukum-hukum syara' yang mengatur dan mengenai perbuatan manusia itu mempunyai kekuatan mengatur dan "memaksa" melalui taklif. Sedangkan yang dimaksud taklif تكليف)) ialah, penetapan beban atas penerima titah (al-Mukhattha).Dalam arti lain, taklif ialah tuntutan yang mengandung pembebanan dan keperberatan   مشقة )   ).
Dari pengertian di atas dapat dirumuskan bahwa taklif ialah Khithab syara' yang isinya tuntutan   ( طلب )   yang mengandung pembebanan atas penerima khithab (al-Mukhathab). Unsur-unsur yang terkandung dalam konsep atau pengertian taklif tersebut ialah: titah syara' (khithab al-Syara'), penerima titah (al-Mukhathab), dan pembebanan (al-Katfah).  Titah syara' ialah khithab Allah yang isinya tuntutan untuk (harus) dilakukan, untuk ditinggalkan, untuk dilakukan atau ditinggalkan dengan kapasitas yang swna.  Penerima titah itu (al-Mukhathab) ialah pihak yang tidak bisa menghindar untuk menerima dan melaksanakan tuntutan yang terkandung dalam khithab itu. Sedang pembebanan ialah bahwa, tuntutan khithab itu mempunyai kekuatan memaksa dan, karena kekuatkn itulah maka tuntutan khithab menjadi beban yang harus ditanggung atau dipikul oleh pihak penerima khithab.  Dari ketiga unsur tersebut dapat ditentukan bahwa, persoalan yang berhubungan dengan karakter amalyahnya, hukum-hukum syara' meliputi persoalan-persoalan taklif, mukallaf, dan hukum-hukum taklifi.
                       


B.Rumusan masalah.
1.      Bagaimana taklif dan kosikuensinya ?
2.      Apa dasar-dasar taklif ?
3.      Bagaimana sarat-sarat taklif ?
C.Tujuan Penulisan
1.      Menyalesaikan tugas ushul fiqh ,sebagai sarat pekuliahan.
2.      Mempelajari serta mengetahui dasar-dasar serta sarat-sarat taklif.
                       
















BAB II
PEMBAHASAN
A. Taklif dan Konsekwensinya
Taklif, sebagaimana yang dikonsepkan di atas, mengandung isyarat akan kepastian adanya pihak yang memberi atau melimpahkan beban kepada pihak yang menerimanya, yaitu mukallaf. Pihak yang memberi beban dimaksud dalam kajian tasyri' al-Islami, diistilahkan dengan, al-Hakim (الحاكم )  atau al-Syari'   ( لمشرع )   ,  atau  al-Musyarri'  ( المشارع )  . Telah terjadi ijma' atau, tidak ada perselisihan pendepat di kalangan umat muslimin bahwa, hukum-hukum syara' itu berasal dari Allah SWT sesudah pengutusan Rasul (Rasul Allah) dan sampainya (jangkauan) da'wah.  Pemunculan hukum-hukum dimaksud, baik dengan jalan (thariqah) nash al-Qur'an dan al-Sunnah, maupun melalui perantaraan mujtahid.  Yang disebut terakhir ini disebabkan karena, peranan mujtahid itu hanyalah melahirkan atau mengeluarkan hukum-hukum syara' dari dalil-dalilnya, bukan menjadi sumbernya.
Meskipun amat jelas bahwa al-Syari'ah itu berasal  dari  Allah,  tetapi  karena  al-Syari'ah itu untuk manusia dan,  manusia dalam kemanusian biasaannya ini amat tidak mungkin menerima al-Syari'ah secara langsung dari Allah, maka mediator antara Allah dengan manusia dipersiapkan oleh Allah sendiri, yaitu Rasul (Rasul Allah).  Kaitannya dengan al-Syari'ah dalam proses tersebut, al-Syeikh Muhammad Nawawi menyatakan bahwa, agama (al-Din) dalam identifikasi ketentuan/aturan, adalah al-Syari'ah itu sendiri. Al-Syari'ah yang dimaksud ialah sesuatu apa saja  (ما )    dari hukum-hukum yang disyari'atkan oleh Allah melalui lisan Nabi Muhammad SAW.
Dalam pernyataan tersebut ada statemen 'melalui lisan Nabi Muhammad' yang berarti bahwa pada akhirnya al-Syari'ah itu muncul pada muara lisan Nabi Muhammad.  Jadi, Syari'ah dan pensyari'atannya itu sebetulnya ada di tangan Nabi sebab, Nabi sendirilah yang berfungsi sebagai mediator. Dalam fungsi ini, Nabi (Muhammad) itu juga mengemban tugas Rasul Allah (Utusan Allah) yang berarti Allah mengutus Nabi Muhammad untuk menyampaikan al-Syari'ah kepada manusia.  Al-Syari'ah yang disampaikan dan diberlakukan kepada manusia itu harus berbentuk fisik (materi) meskipun berasal dari Yang Maha Bukan Fisik karena, penerimanya adalah manusia (yang fisik).
Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul Allah yang mengemban al-Syari'ah itu, bisa dikatakan bahwa beliaupun adalah al-Syari' karena, ada syari'ah yang secara teknis tidak ditampung dalam al-Syari'ah itu.  Keadaan inilah yang memperlihatkan bahwa sesuatu yang dibawa atau didatangkan oleh Nabi Muhammad SAW ,  itu menjadi dasar keyakinan.  Artinya, apapun yang dibawa oleh Nabi, wajib diyakini (diimani) berasal dari Allah SWT.  Karena itu, iman yang dituntut syara', dikatakan oleh al-Syeikh Muhammad Nawawi ialah:
التصديق بجميع ما جاء به صلّى الله عليه وسلم مما من الدين بالضرورة.
Membenarkan segala sesuatu yang dibawa oleb Nabi Muhammad SAW; yang dibenarkan itu ialah segala sesuatu yang tidak bisa dibantah lagi kebenarannya.
Yang dimaksud 'membenarkan'  ( التــصد يق )    ialah pernyataan hati yang teguh, baik keteguhannya itu berdasarkan dalil, dan inilah yang dikatakan ma'rifah, maupun berdasarkan taqlid.  Sedangkan yang dimaksud 'pernyataan hati' ialah, hati itu menyatakan:(aku rela  terhadap  segala sesuatu yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW
Konsekwensi keharusan beriman kepada segala sesuatu yang dibawa atau diajarkan oleh Nabi Muhammad itu, memberi isyarat bahwa Nabi Muhammad sendiri sebagai Rasul Allah pun harus diimani.  Kerasulan Muhammad dan segala sesuatu yang dibawanya, yakni al-Syari'ah. adalah satu kesatuan. Keharusan beriman kepada Muhammad sebagai Rasul Allah itu merupakan makna dari kalimat Syahadat, kesaksian bahwa Muhammad itu Rasul Allah. Menurut al-Syeikh Muhammad Nawawi, pengutusan (kerasulan) Nabi,  Muhammad  itu  ialah,  kepada  seluruh  makhluk  Allah. Yang dimaksud seluruh makhluk Allah ialah: manusia, jin, ya'juj, ma'juj, malaikat, seluruh nabi, umat-umat terdahulu sejak Nabi Adam sampai hari kiyamat, diri Nabi Muhammad sendiri, dan segala yang tidak berakal.
Pengutusan (kerasulan) Nabi Muhammad kepada dan untuk segenap mahluk Allah itu secara fungsional, al-Syeikh Nawawi membedakannya menurut pendapat-pendapat ulama .sebagai berikut:
a)      Yang disepakati oleh para ulama (ijma'), kerasulan Nabi Muhammad itu ada dua fungsi, yaitu:
1.      Fungsi dan muatan taklif (pembebanan) yakni, kerasulan Nabi Muhammad kepada manusia dan jin  ( الثــقلين )   ;
2.      Fungsi dan muatan tasyrif (pemuliaan) yakni kerasulan Nabi Muhammad kepada segala sesuatu yang tidak mempunyai akal   (التى لا تعقل )     
b)      Yang diperselisihkan oleh para ulama  ( مختلــف فيه  )    yaitu kerasulan Nabi Muhammad kepada Malaikat; ada yang berpendapat dalam fungsi dan muatan taklif sesuai dengan kodrat malaikat, dan ada yang berpendapat dalmn fungsi dan muatan. tasyrif.
Fungsi kerasulan Nabi Muhammad seperti tersebut di atas, yang berkaitan dengan subyek hukum syara' adalah subyek yang terkena taklif yakni manusia dan jin; malaikat ada kemungkinan termasuk sebagai subyek yang terkena taklif. Jadi, subyek yang pasti menjadi pengemban taklif ialah manusia dan jin karena kerasulan nabi Muhammad dalam fungsi dan muatan taklif adalah kepada kedua subyek tersebut. Penetapan pihak pengemban taklif kepada manusia dan jin merupakan konsekwensi dari keberlakuan A-Syari'ah atas mereka oleh atau melalui lisan Nabi Muhammad Rasul Allah SWT.  Pihak pengemban taklif dimaksud, pada gilirannya disebut mukallaf.  Karena itu munculnya mukallaf adalah konsekwensi dari kerasulan Nabi Muhammad dalam fungsinya sebagai Rasul Allah.
B.Dasar pembebanan taklif
Seorang manusia belum dikenakan taklif (pembebanan hukum) sebelum ia cakap untuk bertindak hukum. Untuk itu para ulama ushul fiqh mengemukakan bahwa dasar timbulnya pembebanan hukum tersebut adalah akal dan pemahaman. Maksudnya seseorang baru bisa dibebani hukum apabila berakal dan dapat memahami secara baik taklif yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian orang yang tidak atau belum berakal, seperti orang gila dan anak kecil dianggap tidak bisa memahami taklif dari syara’. Termasuk ke dalam hal ini orang yang dalam keadaan tidur, mabuk, dan lupa. Orang yang yang sedang tidur, mabuk, dan lupa tidak dikenai taklif karena ia dalam keadaan tidak sadar (hilang akal). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW.
Diangkatkan pembebanan hukum dari tiga (jenis orang): orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai ia sembuh (H.R. Bukhari, Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Nasai, Ibnu Majah dan al-Daruquthni dari Aisyah dan Ali bin Abi Thalib).Dalam hadits lain dikatakan:Umatku tidak dibebani hukum apabila mereka terlupa, bersalah, dan dalam keadaan terpaksa” (H.R. Ibnu Majah dan al-Thabrani)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak sah taklif apabila, Pertama: Orang gila dan kanak-kanak karena golongan ini tidak berakal dan tidak mampu memahami sama sekali dalil taklif dan bagi kanak-kanak pula mereka tidak cukup umur dan juga tidak mampu memahami dan melaksanakan perintah dengan sempurna. Kedua: Orang tidur ketika tidurnya, orang lupa ketika lupanya, dan orang mabuk ketika mabuknya, karena mereka tidak mampu memahami dalil taklif dalam keadaan tersebut.
Berangkat dari hal itu maka mukallaf (orang yang dibebani hukum syar’i haruslah orang yang baligh (laki-laki ataupun wanita) dan berakal dengan matang (sempurna). Karena akal adalah sesuatu yang tersembunyi maka fuqoha menetapkan bahwa yang dimaksud dengan matang di sini adalah bila telah bermimpi.
Dalam hukum tertentu, orang yang tidak mukallaf memang tidak terkena taklif, terutama hukum yang bersifat pribadi. Misalnya salat dan puasa. Dalam hal ini anak kecil ataupun orang yang hilang akalnya tidak wajib melaksanakannya. Tetapi dalam hukum tertentu, keadaan orang yang tidak mukallaf tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan hukum, terutama hukum yang berhubungan dengan orang lain. Contohnya, anak kecil yang mempunyai harta sampai satu nisab, maka ia wajib zakat meskipun pelaksanaannya diwakilkan kepada walinya.
Sedangkan mengenai hal orang gila dan anak-anak, dalam hal tertentu dikenai taklif dikarenakan terbukti sebagai manusia, kemanusiaan inilah yang memberi hak disamping tanggung jawab karena mereka mempunyai hak memiliki harta dan selama ada hak untuk memiliki harta maka ada pula beban atas kepemilikan tersebut.
C.Sarat-sarat Taklif.
Ulama ushul fiqh telah sepakat bahwa seorang mukallaf bisa dikenai taklif apabila telah memenuhi dua syarat, yaitu :
·         Orang itu telah mampu memahami kitab syar’i yang terkandung dalam alqur’an dan sunnah, baik secara langsung atau melalui orang lain. Kemampuan untuk memahami taklif tidak bisa dicapai, kecuali dengan akalpikira, karena hanya dengan akallah yang bisa mengetahui taklif itu harus dilaksanakan atau ditinggalkan. Akan tetapi ada indikasi lain bahwa yang menerangkan seseorang telah berakal yaitu baligh.
·         Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum, dalam ushul fiqh disebut ahliyah. Dengan demikian, seluruh perbuatan orang yang belum atau tidakmampu bertindak hukum,belum atau tidak bisa dipertanggung jawabkan. Maka anak kecil yang belum baligh, yang dianggap belum ,mampu bertindak hukum, tidak dikenakan tuntunan syara. Selain itu, orang yang berada dibawah kemampuannya dalam masalah harta dianggap tidak mampu bertindak hukum,karena kecakapan bertindak hukum mereka  dalam masalah harta dianggap hilang.


BAB III
KESIMPULAN
Taklif mengandung isyarat akan kepastian adanya pihak yang memberi atau melimpahkan beban kepada pihak yang menerimanya, yaitu mukallaf. Pihak yang memberi beban dimaksud dalam kajian tasyri' al-Islami, diistilahkan dengan, al-Hakim (الحاكم )  atau al-Syari'   ( لمشرع )   ,  atau  al-Musyarri'  ( المشارع ) .
para ulama ushul fiqh mengemukakan bahwa dasar timbulnya pembebanan hukum tersebut adalah akal dan pemahaman. Maksudnya seseorang baru bisa dibebani hukum apabila berakal dan dapat memahami secara baik taklif yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian orang yang tidak atau belum berakal, seperti orang gila dan anak kecil dianggap tidak bisa memahami taklif dari syara’. Termasuk ke dalam hal ini orang yang dalam keadaan tidur, mabuk, dan lupa.
Ulama ushul fiqih telah bersepakat bahwa seorang mukallaf bisa dikenai taklif apabila telah memenuhi dua syarat, yaitu :
·         Orang itu telah mampu memahami  khithab syar’i (tuntutan syara’) yang terkandung dalam al-Quran dan Sunnah, baik secara langsung maupun melalui orang lain.
·         Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum, dalam ushul fiqih disebut juga ahliyyah.







Daftar pustaka
Ali ibn Muhammad al-Jurjani,pembebanan hukum, Singapura: 1998.
Prof.DR.Rahmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih (Bandung : Pustaka Setia, 2007)
Drs.H.Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh (Jakarta Timur : Rajawali Pers, 1993)
Prof,Dr.Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih (Jakarta : Darul Qalam, 1977)

Tidak ada komentar: